Profil LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang di registrasi oleh BNSP. LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo di bentuk berdasarkan
Surat Keputusan Kepala SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo Nomor 420.a/I.03.SMK.Swg.06/C/2016 pada tanggal 14 Maret 2016 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo.
LSP SMK YPE Sawunggalih mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada tanggal 7 November 2017 sesuai Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor : KEP.1189/BNSP/XI/2017, tentang Lisensi LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo dengan Nomor ID : BNSP-LSP-923-ID.
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang memastikan kompetensi tenaga kerja yang mampu bersaing, professional, berakhlak mulia dan berwawasan lingkungan.
MISI
- LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo menjamin menerapkan pedoman BNSP tahun 2014.
- LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo siap melaksanakan sertifikasi kompetensi secara profesional dan mampu bersaing.
- Memberikan pelayanan uji sertifikasi kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan.
- Menjadi LSP yang menjamin ketidakperpihakan, kejujuran, kedisiplinan dan berwawasan lingkungan.
- Menghasilkan tenaga kerja bersertifikat kompetensi yang profesional dan berakhlak mulia.
