(1 Pilih)

Profil LSP P1 SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo Pilihan

Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP. LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo dengan Surat Keputusan Nomor 420.a/I.03.SMK.Swg.06/C/2016 pada tanggal 14 Maret 2016 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo.

LSP SMK YPE Sawunggalih mendapatkan Lisensi pertama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada tanggal 7 November 2017 sesuai Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor : KEP.1189/BNSP/XI/2017, tentang Lisensi LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo dengan Nomor ID : BNSP-LSP-923-ID. Ruang Lingkup Lisensi LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo pertama kali mendapatkan 3 Skema yaitu 1) Skema Sertifikasi Klaster Penyusunan Laporan Keungan Berbasis SAK ETAP, 2) Skema Sertifikasi Kualifikasi II Teknisi Akuntansi Yunior, dan  3) Skema Sertifikasi Okupasi Operator Yunior Custom Made. Pada tanggal 4 April 2018 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0382/BNSP/IV/2018 tentang Lisensi penambahan ruang lingkup LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo mendapatkan lisensi untuk 6 skema yaitu 1) Skema Sertifikasi Klaster Penyusunan Laporan Keungan Berbasis SAK ETAP, 2) Skema Sertifikasi Kualifikasi II Teknisi Akuntansi Yunior, 3) Skema Sertifikasi Okupasi Operator Yunior Custom Made, 4) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, 5) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, 6) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor.

Pada tanggal 21 Januari 2020 LSP SMK YPE Sawunggalih melakukan Penambahan Ruang Lingkup kembali, berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0083/BNSP/I/2020 tentang Lisensi penambahan ruang lingkup LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo mendapatkan lisensi untuk 6 skema yaitu 1) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga, 2) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Tata Busana, 3) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, 4) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, 5) Teknik dan Bisnis Sepeda Motor Komputer dan Jaringan, 6) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran.

Pada tanggal 1 Maret 2021 LSP SMK YPE Sawunggalih melakukan Perpanjangan Lisensi, berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0391/BNSP/III/2021 tentang Perpanjangan Lisensi LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo mendapatkan lisensi untuk 6 skema yaitu 1) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga, 2) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Tata Busana, 3) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, 4) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, 5) Teknik dan Bisnis Sepeda Motor Komputer dan Jaringan, 6) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran. Perpanjangan Lisensi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi  untuk batas waktu 5 tahun.

LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

A. VISI :

     Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang memstikan kompetensi tenaga kerja yang mampu bersaing, professional, berakhlak mulia dan berwawasan lingkungan.

B. MISI :

     1. LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo menjamin menerapkan pedoman BNSP tahun 2014

     2. LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo siap melaksanakan sertifikasi kompetensi secara profesional dan mampu bersaing.

     3. Memberikan pelayanan uji sertifikasi kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan.

     4. Menjadi LSP yang menjamin ketidakperpihakan, kejujuran, kedisiplinan dan berwawasan lingkungan.

     5. Menghasilkan tenaga kerja bersertifikat kompetensi yang profesional dan berakhlak mulia.

C. TUJUAN

     1. Menyelenggarakan Uji Sertifikasi bagi seluruh siswa SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo;

     2. Menyiapkan lulusan yang berkualitas dengan memiliki sertifikat uji kompetensi yang relevan dengan bidangnya dan diakui oleh BNSP;

     3. Meningkatkan mutu personil LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo dengan kwalifikasi sudah asesor kompetensi;

D. KEBIJAKAN MUTU

LSP SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo  bertekad dapat mensertifikasi semua siswa sehingga menjadi tenaga kerja yang berkualifikasi sebagai berikut :

    1. Memelihara sertifikat kompetensi keahliannya

    2. Kompeten dan konsisten dalam bekerja

    3. Sikap disiplin dan budi pekerti luhur

    4. Aktif, kreatif dan inovatif

    5. Terampil menggunakan teknologi

    6. Unggul dalam prestasi

E. SASARAN MUTU LSP

    1. Memelihara sertifikat lisensi dari BNSP

    2. Menerbitkan sertifikat kompetensi 50 % dari jumlah siswa

    3. Menyerahkan sertifikat paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan uji sertifikasi

    4. 60% dapat bekerja di DU/DI

    5. Menambah asesor kompetensi 2 peserta per tahun